Makna Demokrasi Desa Berdasarkan UU 6/2014
Hartoni.com - UU Desa menjelaskan demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.
Frase yang ditulis tebal dalam penjelasan tentang demokrasi di atas menunjukkan bahwa prinsip utama pemerintahan di Desa adalah “dilakukan oleh masyarakat Desa.” Penjelasan tersebut sambung dengan definisi paling dasar dari kekuasaan demokratis yang menjadi prinsip paling umum dan mendasar dalam setiap pemerintahan demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Konsekuensi dari prinsip umum itu adalah:
1. Menolak anggapan atau klaim bahwa kekuasaan dimiliki atau ditakdirkan untuk dijalankan oleh sebuah keluarga beserta keturunannya, atau oleh kelompok tertentu.
2. Setiap warga masyarakat berhak dan harus berpartisipasi dalam pemerintahan, yaitu dalam pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat strategis.
Partisipasi warga masyarakat juga dipastikan dalam frase berikutnya, yaitu “dengan persetujuan masyarakat Desa,” yang berarti masyarakat Desa bukan pihak yang pasif
dalam pemerintahan. Sebaliknya masyarakat Desa memiliki hak untuk setuju atau tidak setuju, melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..